PERJANJIAN UTANG PIUTANG 
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama          :
Pekerjaan   :
Alamat        :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama          :
Pekerjaan   :
Alamat        :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan  dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri  dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK  PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp  _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan  rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____  berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang  tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN 
PIHAK  KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____  Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada  saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus  Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA. 
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK  PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA  dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per  bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka  waktu pinjaman ditetapkan selama _____  (_____) tahun sedemikian rupa,  sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh  pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.     Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan  Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA,  maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar  pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK  PERTAMA. 
2.     Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya  penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap  seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  _____ %  (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas  terbayar.
Pasal 7
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.     Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari  Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh  PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung  semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh  tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 
2.     Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA  sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
        PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a)    Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang  ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan  pailit.
b)    Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah  tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap  PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK  KEDUA. 
c)   Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk  menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas  segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK  PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta  biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK  PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai  bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan  atap genteng terletak di Jalan  _____  Didirikan di atas sebidang tanah  seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil  No. _____  Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan  yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas  sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 9
KUASA
1.     PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk  mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana  disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki  sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK  PERTAMA.
2.     Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam  atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan  tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik  kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK  PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.     Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini,  dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian  dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk  menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak  menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan  diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu  kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di  Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian  Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada  hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai  cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK   PERTAMA                                                                                                                                                      PIHAK KEDUA 
___________                                                                                                                                                   ___________
Sumber: http://contohsuratindo.blogspot.com/
Sumber: http://contohsuratindo.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar